NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Dia juga mendorong wacana pemisahan Pilpres dan Pileg pada tahun 2029.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah 'Politik Hukum dan Kebijakan Publik' Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/9/26).
Bamsoet menilai ambang atas parlemen 5% dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Sementara pelaksanan pilpres dan pileg secara terpisah juga penting dipertimbangkan agar tidak amburadul seperti pemilu 2024 dan pemilu 2019.
"Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat," ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, persoalan ambang batas parlemen tidak dapat dilihat semata-mata dari kepentingan partai politik untuk memperoleh kursi DPR. Dia menilai ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana mendesain sistem kepartaian agar sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Bamsoet berpandangan bahwa terlalu banyak partai di parlemen berpotensi membuat proses pengambilan keputusan politik semakin rumit, sementara fragmentasi yang terlalu tinggi juga dapat memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan. Karena itu, kata dia, penyederhanaan partai di DPR perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem politik secara keseluruhan.
Dalam Pemilu 2024, ketentuan ambang batas parlemen masih berada pada angka 4 persen suara sah nasional. KPU melalui Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 menetapkan jumlah suara sah nasional untuk penghitungan ambang batas sebesar 151.793.293 suara, sehingga batas 4 persen setara sekitar 6,07 juta suara.