Doli menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan, anggota DPR RI tidak boleh merangkap jabatan. Golkar menyebut akan menyurati KPU terkait posisi Sekjen Muhammad Sarmuji dan anggota Komisi II DPR Bamsoet di DPR RI setelah dilantik menjadi pejabat pemerintah.

"Nah, tentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh rangkap jabatan, ya, antara anggota DPR dengan jabatan-jabatan yang sekarang mereka emban," kata Doli.

"Jadi ya kita mengikuti saja prosedur yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan kita. Ini dalam waktu dekat kita akan sampaikan surat ke KPU, ya. Dan kemudian selanjutnya, ya mengikuti proses yang ada saja," tambahnya.