NADIKABAR.COM — Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ari Purbayanto, Ph.D., melakukan sosialisasi sistem akreditasi perguruan tinggi dan program studi, sesuai regulasi terbaru di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi mengenai perubahan sistem penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi.
Dalam pemaparannya, Ari menjelaskan sistem akreditasi mengalami transformasi seiring diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang kemudian diperbarui melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.
"Akreditasi bukan lagi sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan bukti nyata daya saing bangsa di panggung global," kata Ari dalam materi sosialisasinya, Jumat.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru menetapkan dua status akreditasi utama, yakni Terakreditasi dan Terakreditasi Unggul. Status terakreditasi diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), sedangkan terakreditasi unggul menunjukkan perguruan tinggi melampaui standar tersebut.
Menurut Ari, perubahan sistem tersebut juga menempatkan budaya mutu sebagai salah satu aspek penting dalam penilaian akreditasi. Selain budaya mutu, kriteria penilaian mencakup relevansi tridharma perguruan tinggi, akuntabilitas, serta diferensiasi misi perguruan tinggi.