NADIKABAR.COM — Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terhadap empat terdakwa yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset BUMN ke Citra Land gugur. Para terdakwa tetap divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan upaya banding yang ditempuh jaksa tidak diterima. Ia menyampaikan status perkaranya dapat dilihat di saluran informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.
"Sesuai yang telah dimuat dalam SIPP PN Medan, dapat dilihat terkait status perkaranya. Pernyataan gugur perkara banding dan terkait putusanya, termasuk barang bukti terhadap ke empat perkara tersebut dapat dilihat di SIPP," ucap Soniady saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (8/9/2026).
Soniady juga menyampaikan, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai UU No 20 Tahun 2025 tetang KUHAP dan SEMA No 4 Tahun 2026.