NADIKABAR.COM — Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, terhadap vonis bebas dua terdakwa di korupsi Medan Fashion Festival ditolak. Kedua terdakwa tetap dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Manurung mengatakan jaksa telah mengajukan upaya banding atas dua terdakwa yang divonis bebas. Namun, ketika berkas didaftarkan banding ditolak.

Adapun keduanya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan.

"Untuk putusan bebas, kami ajukan banding namun setelah kami daftar di e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu). Ternyata upaya hukum banding kami ditolak," ujar Valentino saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (8/9/2026) malam.

Sementara untuk dua terdakwa yang dijatuhi hukuman, jaksa juga tidak mengajukan upaya banding. Valentino menyebut alasannya karena pertimbangan JPU telah diambil secara keseluruhan.