NADIKABAR.COM — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Kesepakatan itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 29 September 2026 untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Bapak Ibu sekalian setelah pendapat pemerintah, kita itu akan menandatangani naskah RUU bersama-sama. Namun saya minta persetujuan Bapak Ibu sekalian sebelum penandatanganan apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati, dan kita akan lanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati yakni pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 ditargetkan mencapai 6 persen, dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar AS.
Inflasi ditetapkan sebesar 2,5 persen, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari.
Selain itu, Banggar menyepakati sejumlah sasaran pembangunan pada 2027.
Pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita ditargetkan 5.800-5.840 dolar AS, tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 6-6,5 persen.