NADIKABAR.COM — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan aturan pajak berlipat ganda bagi pemilik bangunan komersial yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan ini disiapkan sebagai efek jera di tengah maraknya villa dan hunian komersial di lahan produktif Badung.

"Saya tidak pungkiri bahwa fenomena itu terjadi di Badung ini akibat derasnya dan menjanjikannya sektor pariwisata. Oleh karena itulah kami sedang merancang regulasi insentif dan disinsentif agar ada efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Adi Arnawa, Jumat (11/9/2026).

Pemkab Badung sejatinya membebaskan pajak lahan sawah dan rumah tinggal khusus bagi warga lokal untuk menjaga lahan dari alih fungsi. Namun, kelonggaran pajak tersebut dipastikan gugur jika area produktif dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dan akan berganti menjadi sanksi pajak tinggi.

"Kalau ada yang memanfaatkan lahan tersebut untuk sifat komersial, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami sebagai bagian dari objek pajak. Melalui penerapan aturan ini, mereka akan berpikir dua kali lipat karena pengenaan pajaknya akan sekian kali lipat," ujarnya.