Melalui kerja sama ini, debitur KPR Bank INA mendapatkan kepastian perlindungan finansial bagi keluarganya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum masa kredit berakhir, maka Asuransi Jiwa Kredit Jagadiri akan melunasi sisa hutang KPR, untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan dari beban finansial dan risiko pinjaman di masa mendatang.
Proses pengajuan asuransi dilakukan secara terintegrasi dan berbarengan saat pengajuan KPR Bank INA telah disetujui, sehingga memberikan kenyamanan serta kemudahan layanan satu pintu bagi calon debitur. Dalam rangka memeriahkan peluncuran kerja sama ini, tersedia pula program promo khusus berupa cashback bagi debitur KPR Bank INA.
Sementara itu, Direktur Utama PT Central Asia Financial (Asuransi JAGADIRI) Reginald Yosiah Hamdani menyatakan kerja sama ini sejalan dengan visi perusahaan untuk memberikan solusi kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat.