NADIKABAR.COM — Bank NTT telah menyiapkan dua skema penangguhan kredit bagi nasabah yang terdampak gempa bumi di Pulau Flores. Namun, hingga kini belum ada satu pun debitur yang mengajukan permohonan keringanan tersebut.
Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Charlie Paulus menjelaskan, dua skema itu disiapkan untuk menangani nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores.
Menurut Charlie, Bank NTT bergerak cepat merespons kondisi darurat pascagempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026. Bank NTT juga telah mengeluarkan imbauan kepada para debitur yang terdampak agar memanfaatkan skema tersebut untuk meringankan beban para penyintas.
"Dari mereka itu belum ada permintaan resmi untuk merestrukturisasi mereka punya kredit tapi kami sudah siapkan jauh-jauh hari programnya, bisa penangguhan pembayaran pokok, atau penangguhan pembayaran pokok dan bunga," jelas Charlie, Senin (7/9/2026)
Charlie menjelaskan, ada dua pilihan skema yang disiapkan Bank NTT. Debitur dapat memilih penangguhan pembayaran pokok atau penangguhan pembayaran pokok dan bunga.
Untuk penangguhan pembayaran pokok, skema yang disiapkan berlaku selama satu bulan. Sementara jika debitur meminta penangguhan pembayaran pokok dan bunga, waktunya diberikan selama tiga bulan.