NADIKABAR.COM — Bantuan sosial (bansos) beras kembali akan disalurkan pemerintah untuk masyarakat penerima manfaat. Pada periode terbaru, pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram (kg) untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.

Bantuan beras untuk tiga bulan tersebut rencananya disalurkan sekaligus atau dirapel. Artinya, masyarakat yang masuk daftar penerima akan mendapatkan total 30 kg beras dalam satu kali penyaluran, bukan 10 kg setiap bulan.

Rencana tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan beras di masyarakat. Lantas, kapan bansos beras 30 kg cair dan siapa saja yang berhak menerimanya?

pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial pangan beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bantuan tersebut ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerimanya mencapai sekitar 33 juta keluarga penerima manfaat.

"Kita sudah memutuskan bantuan pangan untuk desil 1-desil 4 sejumlah 33 juta sekian (penerima manfaat) ya, rakyat kita yang jumlahnya itu kali 10 kg per bulan. Jadi 30 kg," kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).