Saat ini, demi privasi keluarga, warga memutuskan agar kondisi detail korban tidak dipublikasikan. Seluruh warga GCR menyatakan dukungan moral sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban, serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kejadian tersebut.
Kemudian, warga sebetulnya sempat berupaya melakukan musyawarah pada 25 Agustus 2026. Sepuluh unsur terkait telah diundang untuk mediasi, di antaranya Camat Arjasari, Kepala Desa Wargaluyu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun I, Ketua RW 02, Ketua DKM Masjid Al-Kholish, para tokoh masyarakat GCR, para Ketua RT di lingkungan RW 011, serta warga RW 011.
Dari seluruh pihak yang diundang, kata warga, hanya pihak Babinsa yang menghadiri musyawarah tersebut. Bahkan, sampai saat ini, belum ada sikap dari pemilik anjing untuk bertemu dengan warga.
"Warga bersepakat bahwa segala proses hukum yang diperlukan sangat terbuka untuk dilakukan sebagai tindak lanjut jika ditemukan unsur pidana yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik dari kepolisian," tegasnya.
Dalam pernyataannya, warga juga menyampaikan petisi atas kasus tersebut. Berikut isi petisinya:
Membuat petisi terkait penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar komplek yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mendorong seluruh tamu maupun warga yang keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.
Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.