Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Aipda Andik Swanson, membenarkan adanya laporan dari petugas Taman Nasional Alas Purwo terkait dugaan perburuan satwa dilindungi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama petugas TNAP mendatangi lokasi kejadian di kawasan Sadengan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas Taman Nasional Alas Purwo telah melaporkan peristiwa dugaan perburuan banteng yang merupakan satwa dilindungi. Kami bersama petugas TNAP sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP," ujar Andik, mewakili Kapolsek Tegaldlimo AKP Sadimun.

Andik menambahkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan perburuan tersebut. "Peristiwa ini masih kami selidiki untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut," pungkasnya.