Berdasarkan pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, harga beras premium tingkat distributor tercatat sekitar Rp14.200 per kilogram.

Harga tersebut masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp14.900 per kilogram, sehingga kondisi perdagangan beras premium dinilai masih terkendali.

Hermawan menyebut persoalan pasokan lebih terlihat pada ritel modern, karena adanya potongan penjualan yang membuat margin produsen menjadi lebih terbatas dibandingkan pasar tradisional.

Hasil pengawasan terhadap 25 merek beras fortifikasi bermasalah juga membuat 11 produsen melakukan penarikan stok dari ritel modern sambil menunggu evaluasi Satgas Pangan Polri.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.

Selama bulan Juli sampai Agustus 2026, Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.