Ia menyampaikan pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperbaiki tata kelola pangan agar peredaran produk memenuhi standar mutu, keamanan, dan informasi yang sesuai.

Amran menilai pengawasan pangan perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan pelanggaran dapat dicegah sejak tahap produksi.

"Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia. Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia," ucap Amran.

Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh pangan berkualitas serta memberikan kepastian usaha bagi produsen yang mematuhi ketentuan.

Bapanas terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan strategis agar pasar berjalan sehat, konsumen terlindungi, dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan produksi.

Melalui moratorium izin edar dan penindakan hukum, pemerintah berharap tata kelola beras fortifikasi semakin baik serta kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional tetap terjaga.