NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Bappenas menyampaikan Surat Penetapan Pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Surat Keterangan PSN Sawit kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Langkah ini menandai dimulainya pelaksanaan direktif Presiden mengenai penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit yang telah dimutakhirkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
“Jadi mulai hari ini dengan adanya PSN seperti ini, sebaiknya benar-benar menatap ulang bagaimana sawit ini menjadi bagian dari sistem dan usaha agribisnis yang terintegrasi, yang holistik, yang diatur secara sistematis dan juga harus terstruktur,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di hadapan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Muhammad Abdul Ghani, dikutip dari keterangan resmi Bappenas di Jakarta, Jumat.
Aset yang dikelola PT APN, yang berasal dari penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas sekitar 4 juta hektare ditetapkan sebagai lokus awal percontohan nasional pembenahan tata kelola sawit yang terukur dan berkeadilan.