NADIKABAR.COM β Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nursyaf Rullihandia mengatakan tahapan proses penyusunan, penelaahan, serta perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) mulai berlaku.
βSaat ini, tahapan penyusunan Renja-KL TA 2027 telah selesai, sehingga Permen (Peraturan Menteri) PPN Nomor 6 Tahun 2026 (tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Renja-KL) akan mulai berlaku untuk setiap usulan penyesuaian informasi kinerja yang perlu diusulkan dan dibahas dalam fase perubahan,β ucapnya dalam agenda Sosialisasi Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2026, dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Permen PPN 6/2026 merupakan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Renja K/L ini menggantikan Permen PPN Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan tersebut menambahkan beberapa pembaruan aturan perubahan untuk menjaga agar Renja-KL tetap sejalan dengan perencanaan awal dan mendukung target pembangunan nasional.