NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membeberkan rincian barang bukti yang didapat saat menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule. Jule ditangkap terkait zat etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).
Penangkapan terhadap mantan istri Na Daehoon itu dilakukan di sebuah unit apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
"Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/9/2026).
Dari penggeledahan di apartemen Jule, polisi menemukan barang bukti berupa empat buah cartridge vape.