NADIKABAR.COM — Persoalan bersuci dalam fikih Islam menjadi salah satu hal yang paling mendasar dan utama kaitannya dengan kesempurnaan ibadah. Untuk dapat menunaikan ibadah, umat Islam diperintahkan untuk menyucikan diri dari hadas maupun najis terlebih dahulu.
Kaitannya dengan hal ini, Islam membedakan dua perkara tim redaksi barang yang dari asalnya sudah najis dan barang yang terkena najis. Barang yang terkena najis dapat disucikan dengan memperhatikan syariatnya.
Lantas, bagaimana supaya benda yang terkena najis bisa jadi halal?
Barang yang terkena najis dalam fikih Islam disebut dengan istilah mutanajjis. Merangkum dari buku Awas Najis! Agar Shalat Anda Tidak Batal Karena Najis karya Wizar al-Awqaf Wats-Tsu'un al-Islamiyah, mutanajjis terjadi ketika terjadi persentuhan tim redaksi dua benda kering dan tim redaksi dua benda suci yang kering dengan benda najis yang cair ataupun lembab.
Menurut pandangan mazhab Hanafi, apabila terdapat kasur atau tanah yang najis menjadi basah karena keringat orang yang meniduri atau karena basahnya telapak kaki dan punggung orang yang menindihi, maka hukumnya mutanajjis. Namun, tidak berlaku hukum mutanajis jika barang najis yang lembab tersebut tidak meneteskan air ketika diperas.