NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membagi perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke dalam empat klaster. Perkara investasi bodong ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan klaster pertama menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.
Selanjutnya, klaster kedua menjerat satu tersangka yakni mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna, dan klaster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH.
"Berkas ketiga klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (atau P21)," kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Suhasto menegaskan pihaknya tak hanya fokus pada penindakan pidana. Namun, juga fokus pada pengembalian dana milik para korban.