NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Sebanyak 6 orang ditangkap lantaran melakukan live streaming bermuatan pornografi untuk mencari keuntungan.

Polisi menindak sejumlah akun di media sosial dengan dua perkara berbeda selama Juni 2026. Perkara pertama, melibatkan tiga orang tersangka yang ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur.

Di wilayah Bandung hingga Cianjur ini, polisi menangkap tersangka dengan inisial RA (20), RY (26), dan MK (21) karena memproduksi konten pornografi. Para pelaku menargetkan imbalan sebesar Rp 200 sampai Rp 300 ribu per penonton.

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K (5.000-10.000)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/9/2026).