NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir narkoba di wilayah Riau. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, hingga 1.100 buah vape yang mengandung etomidate dengan taksiran nilai mencapai Rp 70,2 miliar.
Dirtipodnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial Aman alias 'Brother' yang kini berstatus buron (DPO).
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Dia menyebut, pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau. Menindaklanjuti hal itu Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Unit V pimpinan Kompol Tohar melakukan penyelidikan.
Hingga pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, penyidik memberhentikan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Petugas langsung mengamankan pengemudi mobil, yakni Alfi Agus Ryan, beserta muatan di dalamnya.