NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik pembuat vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung. Penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka.

"Ungkap kasus dugaan tindak pidana merek, berupa secara tanpa hak memproduksi dan atau memperdagangkan barang, berupa sirup suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek 'Apialys' yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhan dengan merek 'Apialys' yang sah yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)/Ditjen HKI Kemenkum RI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Ade Safri menyebut perkara ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik hak merek sah yang menemukan adanya peredaran produk ilegal di e-commerce. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku telah melakukan praktik ilegal tersebut hampir lima tahun.

"Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak tahun 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan," ungkap Ade Safri.