Pengembangan berlanjut ke Kampung Pasir Kupa, Sagaranten, Sukabumi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan penadah berinisial SML bersama seorang joki berinisial DK dan pemilik rumah penyimpanan berinisial ADR.

Bersama para tersangka, polisi mendapati 6 unit motor tanpa pelat nomor dan dokumen resmi yang disembunyikan di dalam rumah.

"Dari keenam unit motor salah satunya dibeli dari tersangka NHK," tutur Arsya.

Pelaku lainnya yakni SLH alias Ucok, berhasil dibekuk di area lahan kosong pemulung kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (16/10). Dari pengungkapan komplotan ini, polisi total mengamankan 5 orang tersangka, sementara satu pelaku berinisial BDM masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Penyidikan kasus ini dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Barat.