NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Senin, menerangkan pendataan aset berharga milik Didik tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana," katanya.
Perihal aset berharga milik Didik di NTB yang masuk dalam pendataan, Roman mengaku tidak mengetahui hal tersebut.