NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 28,3 kilogram di Bengkalis, Riau. Ada dua orang kurir yang ditangkap.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut dua tersangka yang ditangkap ialah Rahmat Wahyudi (29) yang berperan sebagai kurir darat dan Hanizam (30) sebagai kurir laut atau 'becak laut' penjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Eko menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Bantan, Bengkalis. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Unit V pimpinan Kompol Tohar melakukan penyelidikan.
"Senin, 14 September 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan," kata Brigjen Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 08.50 WIB, penyidik menduga ada rencana transaksi narkoba di wilayah itu. Penyidik kemudian membuntuti seorang pengendara motor yang membawa keranjang di bagian belakang motornya.