NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita narkotika jenis etomidate berbentuk cairan cartridge pod vape sebanyak 531 buah. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka dan memburu satu warga negara asing (WNA) asal China.
Tersangka yang diamankan bernama Efendi alias Tomi (26), berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram itu. Adapun penyuplai narkotika merupakan WNA asal China, bernama Zhu Zhan Hong (29).
"Total barang bukti narkoba jenis etomidate yang diamankan sebanyak 531 pieces cartridge, dengan perkiraan konversi harga sekitar Rp 1.593.000.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan Efendi oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp 132 juta pada Senin (7/9) malam. Dia ditangkap di sebuah rumah di Cluster Volta Utara, Serpong, Tangerang.
"Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis etomidate sekitar 57 pieces di dalam tas selempang warna hitam merek Coach milik Tersangka Efendi," ungkap Eko.
Mendapati adanya temuan narkotika tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan.
Penyidik kemudian bergerak menyisir lokasi kedua, yakni di sebuah unit Apartemen Tokyo Riverside Tower Fuji Lantai 27, PIK 2. Di lokasi ini, petugas mendapati ratusan cartridge yang disembunyikan di dalam laci lemari.
"Pada saat tim melakukan penggeledahan di dalam laci lemari tim menemukan narkotika jenis etomidate sekitar 143 pieces," lanjut Eko.