NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim besaran dana restitusi atau ganti kerugian untuk korban kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sudah terpenuhi setengahnya.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, merespons besaran dana restitusi yang dikeluarkan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencapai Rp1,07 triliun.

"Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing (pelacakan) Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali," ujar Arsal dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

Arsal mengatakan penyidik sudah menelusuri aliran dana milik korban yang diduga digunakan para tersangka. Ia menambahkan penelusuran juga dilakukan terhadap aset-aset yang disamarkan melalui nominee (pinjam nama) orang lain.

"Penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau [Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto] itulah yang kami jalankan," tuturnya.

Arsal mencontohkan dalam klaster ketiga untuk tersangka FH yang merupakan mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pihaknya sudah menyita dan memblokir 110 aset serta uang senilai Rp5,4 miliar.