NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penyelundupan 11,4 kilogram (kg) sabu jaringan Malaysia, Muhammad Zaki, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pada hari Rabu, 23 September 2026, pukul 16.30 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Muhammad Zaki," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Bengkalis. Proses tersebut turut didampingi penasihat hukum Zaki.
"Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka," sambungnya.
Dalam tahap II itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam teh China serta dua unit ponsel. Berikut daftarnya: