NADIKABAR.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang di sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang dilakukan di sejumlah lokasi.
Pemasangan plang dilakukan pada Senin (5/10/2026) pukul 08.00 WIB. Sejumlah lokasi yang dipasangi plang berada di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
Adapun lokasi tersebut yakni Perumahan Beverly Lake di Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Perumahan Somerset di Tangerang Selatan, Perumahan Cahaya Swarga Parung di Pamegarsari, Kabupaten Bogor, perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor serta Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor dan Bogor Raya.
"Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan (status quo)," kata Dirtipidwksus Bareskrim Polr, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Ade menjelaskan kasus PT DSI merupakan perkara peer to peer lending yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Dalam perkara ini terdapat 14.411 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,4 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka tersebut diproses dalam tiga berkas perkara terpisah serta satu berkas perkara korporasi.