NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dari operasi tersebut, polisi menyita 47,5 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge berisi etomidate.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita dari sindikat itu diperkirakan mencapai Rp 132,7 miliar.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 132.708.460.000," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Eko menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan.
"Pada Rabu, 9 September 2026, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melaksanakan pemantauan serta penyisiran di wilayah pesisir, daratan, dan perairan Bagansiapiapi serta sekitarnya," ungkap Eko.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat sempat memantau sebuah dermaga sungai dan melihat dua orang pengendara motor (Suan dan Dori) mendekati kapal kayu. Namun, kapal mendadak melarikan diri begitu petugas mendekat.
Dua pria bersepeda motor itu langsung diamankan, sementara Tim Laut diperintahkan melakukan pengejaran di perairan. "Tim Laut bersama petugas Bea Cukai Dumai segera bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan," imbuh Eko.