NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, Tatang Winata (TW). Tersangka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno- Hatta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).

"Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan HP bekas illegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," lanjutnya.

Ade Safri menjelaskan, mulanya penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta tentang aktivitas penerbangan TW. Dimana, TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.

TW teridentifikasi baru tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A rute Incheon (ICN) - Jakarta (CGK). Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.