NADIKABAR.COM β€” Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur PT TSI Tatang Winata (TW) yang kabur ke luar negeri saat proses penyidikan kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang lainnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Tatang ditangkap pada Selasa (6/10) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

β€œDittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” katanya.

Safri menjelaskan, penangkapan Tatang pada Selasa (6/10) bermula saat penyidik menerima informasi dari petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya seseorang yang masuk dalam objek subject of interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang baru tiba dari Seoul, Korea Selatan.