Polisi kemudian menangkap DS, S dan DK saat berada di dalam mobil yang terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tua, Jakarta Barat.

"DS mengakui perbuatannya serta temannya yang bersama di dalam mobil Avanza tersebut ikut juga melakukan perbuatan pencurian di tiga TKP," kata Arsya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Polisi kemudian menangkap dua pelaku lain di Tangerang. Para tersangka kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

Komplotan ini diduga menyasar rumah-rumah pada dini hari. Modus operandi yang digunakan adalah mencungkil jendela rumah dengan obeng, mengambil kunci pintu, lalu menguras barang-barang berharga korban.