NADIKABAR.COM — Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal polisi lainnya disebut mengarah ke perbuatan makar. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan dugaan makar itu sedang didalami.

Selain Listyo, ada tiga jenderal polisi lainnya yang dijerat tersangka, mulai dari Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Mereka semua saat ini baru dijerat dengan pasal penyadapan dan UU ITE.

Polri mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti di pasal penyadapan saja. Asep mengatakan dugaan makar dari para tersangka kini sedang ditelusuri intens oleh tim penyidik.