NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Bareskrim menyebut empat tersangka dari pihak PLN Batam.
Penyidik mengungkap gangguan bermula dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang memicu short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tidak berfungsi secara maksimal. Adapun kejadian blackout terlaporkan pada Senin (12/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AEP.
"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," kata IIrhamnidi Selasa (20/10/2026).