NADIKABAR.COM — Mabes Polri menetapkan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.

Ia mengatakan penyadapan dilakukan pada periode 2025-2026.