Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Bareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo
Mabes Polri menetapkan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Sub
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Mabes Polri menetapkan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.
Ia mengatakan penyadapan dilakukan pada periode 2025-2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.