NADIKABAR.COM — Baru beberapa bulan keluar dari penjara, pria berinisial BAP (30) di Boyolali kembali berurusan dengan polisi. BAP kembali ditangkap lantaran diduga melakukan penusukan dan penganiayaan.
"Saudara BAP merupakan residivis. Residivis pelaku pembunuhan tahun 2018 dan belum lama ini baru selesai menjalani hukuman ataupun baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, dilansir NadiKabar, Kamis (29/10/2026).
Pelaku bebas dari penjara pada Agustus 2026 terkait kasus pembunuhan. BAP kemudian kembali melakukan penisikan pada 18 Oktober 2026 dini hari, di Jalan Jatinom-Boyolali, wilayah Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.