NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pria bernama Muhammad Fajrin (25) dan YU (31) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku Fajrin baru saja bebas dari penjara melalui mekanisme restorative justice terkait kasus yang sama.
"Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Sabtu (29/8/2026).
Kedua pelaku ditangkap Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate pada Kamis (27/8). Fajrin baru sekitar satu bulan bebas setelah menjalani proses restorative justice terkait keterlibatannya dalam kasus curanmor di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate," kata Wawan.