Sebelumnya, guna memastikan transparansi dan asas kemanfaatan bagi warga lokal, Pemkab Klungkung menetapkan pembagian alokasi retribusi melalui OGOD. Dari total pendapatan yang terkumpul, sebanyak 55 persen akan dialokasikan ke pemerintah daerah sebagai sumber penganggaran DPA untuk pelayanan publik dan sosial masyarakat, seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bansos, hingga penanganan bencana.
Sementara sisa alokasi lainnya dibagi untuk pembangunan infrastruktur pendukung DTW sebesar 20 persen (jalan, jalur pedestrian, PJU), operasional pengelola DTW sebesar 20 persen (promosi, kebersihan, keselamatan, keamanan, dan informasi), serta 5 persen untuk pembiayaan sistem digital pembayaran non-tunai (cashless) yang terintegrasi ke RKUD BPD Bali.
Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi yang berlaku bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) di kawasan Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Nusa Ceningan dipatok sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak (usia 4-13 tahun).