NADIKABAR.COM β Founder Baswara Institute Affandi Affan menilai penetapan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian penting dalam upaya melindungi lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Dia mengatakan penanganan perkara karhutla, yang menjangkau pelaku perorangan maupun korporasi, menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh.
"Upaya tersebut juga mencerminkan keseriusan Polri dalam menindak dugaan pelanggaran yang berdampak luas terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan," tutur Affandi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mendorong penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berlandaskan alat bukti.
Ia menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan korporasi.
Sebagai advokat dan praktisi hukum, Affandi menilai kepemimpinan di tubuh Polri memiliki peran strategis dalam memastikan jajaran bekerja secara terarah, responsif, dan akuntabel.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan scientific crime investigation atau investigasi kriminal secara ilmiah untuk memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan bukti ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku.
βKetegasan dalam penegakan hukum merupakan pesan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengabaikan aturan. Namun, ketegasan itu juga harus berjalan seiring dengan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum,β tuturnya.
Affandi menambahkan, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan hutan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi, dan masa depan lingkungan hidup.
Karena itu, dirinya berharap langkah penindakan yang dilakukan Polri diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penguatan upaya pencegahan di wilayah rawan kebakaran.
Selain itu, dia juga mengapresiasi upaya Polri dalam mendorong penanganan karhutla melalui sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, kementerian dan lembaga terkait, serta partisipasi masyarakat.
Ia mengatakan kolaborasi tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi turut mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Baswara Institute mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Kami berharap kepemimpinan Kapolri terus memperkuat kepercayaan publik melalui kerja nyata, profesionalitas, dan konsistensi dalam menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang,β tutur Affandi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Asep mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.