NADIKABAR.COM — Islam tidak melarang muslim untuk bersedih setelah keluarga, kerabat atau orang terdekatnya meninggal dunia. Menangis dan bersedih jadi hal naluriah bagi manusia.
Pada dasarnya, kematian menciptakan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski demikian, ada batasan tertentu yang perlu dipahami muslim agar kesedihan yang dirasakan tidak berlebihan.
Dilansir dari buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili terbitan Gema Insani, jumhur ulama sepakat muslim diperbolehkan menangisi jenazah sebelum dan sesudah pemakaman. Asalkan, tangis tersebut tidak berlebihan dan masih dalam batas wajar.
Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Ibrahim! Terasa cepat Allah mengambilmu," lalu, air mata beliau mengalir. Lantas, Abdurrahman bin 'Auf bertanya, "Rasulullah apakah Anda menangis? Bukankah Anda telah melarang untuk menangis?" Rasulullah menjawab, "Tidak, yang aku larang itu adalah ratapan yang berlebihan."
Melalui Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, "Air mata Rasulullah SAW menetes (mengalir) ketika cucunya diangkat (digendongkan oleh sahabat) dan diserahkan kepada beliau. Terdengar suara seperti sesuatu dimasukkan ke tempat minum yang basah. Lantas Sa'ad bertanya kepada beliau, "Ada apa ini Rasulullah?" Nabi SAW menjawab, "Ini adalah rahmat yang Allah ciptakan di dalam hati hamba-hambaNya. Allah hanya menyayangi hamba-hambaNya yang penyayang."
Selain itu, dalam buku Syarah Syama'il Nabi Muhammad karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, tangisan Nabi Muhammad SAW atas kepergian orang-orang terdekatnya bukan sebagai bentuk protes atau marah atas keputusan Allah SWT. Hal itu jadi bentuk belas kasihnya pada orang yang wafat.
Dengan begitu, bisa disimpulkan menangisi jenazah diperbolehkan selama tidak berlebihan. Maksud berlebihan dari sini seperti merobek baju, memukul pipi, mogok makan, meratapi, hingga meraung-raung.