NADIKABAR.COM — Hubungan tim redaksi zakat dan pajak menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Pembahasan ini tidak sebatas mempertanyakan hukum negara dalam memungut pajak, tetapi juga menyangkut sumber penerimaan negara, prinsip keadilan fiskal, serta kemungkinan integrasi zakat dalam sistem perpajakan.
Isu tersebut melanjutkan gagasan yang sebelumnya mengemuka dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 di Jakarta. Dalam pembahasan itu, negara dinilai perlu mengoptimalkan sumber penerimaan non-pajak sebelum menjadikan pajak sebagai tumpuan utama pendapatan negara.
Salah satu sumber yang dinilai dapat diperkuat adalah pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN). Optimalisasi kekayaan dan usaha yang dimiliki negara dianggap penting agar kebutuhan anggaran tidak sepenuhnya dibebankan melalui pajak kepada masyarakat.
Dalam perspektif fikih, persoalan pajak tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pungutan terhadap masyarakat. Pembahasannya juga mempertimbangkan kondisi negara dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Dilansir dari laman NU, Materi Bahtsul Masail menyebutkan bahwa dalam hukum Islam terdapat kewajiban atas harta yang berada di luar zakat. Sejumlah literatur hadis yang menjadi rujukan menyinggung kebutuhan mendesak, seperti membebaskan tawanan, memberi makan orang yang kelaparan, hingga menyelamatkan pihak yang membutuhkan.
Landasan tersebut menjadi salah satu argumentasi bahwa kewajiban finansial dalam Islam tidak selalu terbatas pada zakat. Karena itu, pajak tidak serta-merta diposisikan sebagai pungutan yang mutlak dilarang.
Pajak dapat dibenarkan apabila negara benar-benar menghadapi kebutuhan untuk memenuhi kemaslahatan masyarakat, sementara kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui zakat maupun sumber penerimaan negara lainnya.
Dalam konteks ini, kewenangan pemerintah untuk menghimpun harta masyarakat harus tetap memiliki batas dan memenuhi sejumlah persyaratan.