NADIKABAR.COM — Seorang ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian terhadap bayi berusia 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AR sempat menenggelamkan bocah malang itu ke ember di toilet pasar.

Dalam rekonstruksi, diperlihatkan adegan saat AR berulang kali dengan keji menenggelamkan korban ke dalam ember berisi air hingga muntah-muntah.

"Satu, dua, tiga (ditenggelamkan), sudah gini saya sedot lagi. Di sini belum muntah-muntah, di sana baru muntah-muntah," kata AR dalam video rekonstruksi com, Senin (2/11).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026 di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AR dan JM mempunyai dua anak dan membunuh bocah yang paling kecil.