NADIKABAR.COM — Ibu muda berinisial AS (18) di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia bersama bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya. Buntut kejadian itu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BD ditetapkan sebagai tersangka usai membantu persalinan AS.

"Orang yang membantu proses persalinan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon kepada NadiKabar, Rabu (9/9/2026).

BD ditetapkan dijerat Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023. Menurut Ruxon, BD dijerat pidana lantaran tidak punya legalitas dan kompetensi dalam membantu persalinan korban.