NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.

"Melalui Program Jaminan Sosial Baznas, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Sodik menjelaskan Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Ia melanjutkan, Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.