Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik rencana tersebut. Namun, pelaksanaan dam di Indonesia tetap perlu dikaji dari aspek hukum, syariah, kesehatan hewan, regulasi, hingga fatwa.
Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini mengatakan kajian juga diperlukan terhadap metodologi penentuan hukum terkait pelaksanaan dam.
"Mengenai pembayaran dam, apakah pembayaran dilakukan di Saudi atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran dam boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kita mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci," ujarnya.
Selain mendorong pelaksanaan dam di Indonesia, BAZNAS juga membuka peluang menerima daging dam yang telah diolah di Arab Saudi untuk dikalengkan dan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia.