Ia menjelaskan gotong royong juga melibatkan TNI/Polri, perbankan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang akan membantu aspek legalitas kepemilikan tanah serta perizinan pembangunan.
Neyla menegaskan kesiapannya untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pandeglang melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi seperti Baznas Microfinance Masjid dan Z-Auto, hingga program pembangunan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) berbasis gotong royong.
"Namun tentu penyaluran Baznas wajib mengutamakan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti pembangunan RLHB di atas tanah yang bukan milik mustahik," ujar Neyla Saida Anwar.