NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026. Penerima manfaat terdiri atas guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
Program tersebut memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas dengan 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T dan 70 persen lainnya dari wilayah lain berdasarkan kondisi kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan, zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.
"Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," ucap Sodik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).