NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas penguatan regulasi soal pengelolaan zakat melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan sejumlah institusi lainnya, pada Rabu (28/10).
Forum ini dilaksanakan sebagai upaya Baznas RI dalam menjaring berbagai masukan komprehensif setelah regulasi pengelolaan zakat tersebut resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
"Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran Baznas baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan," kata Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.