BBMKG Denpasar menjelaskan kondisi angin dan gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin mencapai 21 knot atau sekitar 38 kilometer per jam dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.

Selanjutnya, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan 16 knot atau sekitar 29 kilometer per jam dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.

Sedangkan pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot atau sekitar 27 kilometer per jam dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.